Kamis, 11 Agustus 2011

Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)


Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan masyarakat telah dibangun Puskesmas. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggaraan pembangunanan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai (1) Pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan ; (2) Pusat pemberdayaan masyarakat; (3) Pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer ; (4) Pusat pelayanan kesehatan perorangan primer.
Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, Puskesmas dilengkapi dengan insrumen manajemen yang terdiri dari (1) Perencanaan tingkat puskesmas ; (2) Lokakarya Mini puskemas ; (3) Penilaian kinerja puskesmas dan manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan, tenaga dan aset, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan yang disebut sistem informasi manajemen puskesmas (SIMPUS) dan upaya peningkatan mutu pelayanan (antara lain melalui penerapan quality assurance).
Mempertimbangkan rumusan pokok-pokok program dan program-program unggulan sebagaimana disebutkan dalam rencana srategis Kementrian Kesehatan dan spesifik daerah, maka area program yang akan menjadi prioritas di suatu daerah perlu dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula srategi dalam pencapaian tujuannya yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat.
Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan, mempunyai peran cukup besar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut di atas, maka pedoman stratifikasi puskesmas yang telah dipergunakan selama ini telah disempurnakan, dan selanjutnya digunakan istilah Penilaian Kinerja Puskesmas.   
Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas. Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat puskesmas, sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian dinas kesehatan kabupaten/ kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan) atas perhitungan seluruh puskesmas. Berdasarkan hasil vertifikasi, dinas kesehatan kabupaten / kota bersama Puskesmas dapat menetapkan Puskesmas ke dalam kelompok I,II,III (baik, sedang, kurang) sesuai dengan pencapaian kinerjanya.
Pada setiap kelompok tersebut, dinas kesehatan kabupaten / kota dapat melakukan analisa tingkat kinerja Puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapaian kinerjanya dapat diketahui, serta dapat dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus. Adapun manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas yaitu :
Penghargaan untuk Kategori Cakupan, Manajemen, Mutu dan Yanpublik
  1. Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kegiatan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya
  2. Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencapai penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come).
  3. Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan prioritasnya
  4. Dinas kesehatan kabupaten / kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumberdaya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas. 
             Untuk pelaksanaan PKP di Kabupaten Magetan setiap tahun secara rutin diadakan Pelatihan PKP dalam rangka mengevaluasi instrument penilaian dan menetapkan pedoman yang akan dipakai untuk tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar