Rabu, 10 Agustus 2011

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak yang salah satunya diwujudkan dengan dengan pembangunan Puskesmas dan jaringannya.

Puskesmas dan jaringannya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang bertanggungjawab di wilayah kerjanya, saat ini keberadaannya sudah cukup merata. Sampai bulan Desember 2010 terdapat 8,967 Puskesmas dengan 22.273 Pustu serta 32.887 Poskesdes dan 266.827 Posyandu. Ke depan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan ini akan semakin ditingkatkan baik dari segi jumlah, pemerataan dan kualitasnya.

Namun demikian, masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi oleh Puskesmas dan jaringannya dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, antara lain adalah keterbatasan biaya operasional untuk pelayanan kesehatan. Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan Puskesmas di daerahnya. Di saat yang sama, tidak sedikit pula, pemerintah daerah yang masih sangat terbatas dalam hal alokasi untuk biaya operasional Puskesmas di daerahnya. Sementara itu masih terjadi disparitas antar berbagai determinan sosial di masyarakat yang meliputi perbedaan antar wilayah, antar pendidikan masyarakat, antar sosial ekonomi masyarakat dan determinan sosial lainnya.

Berbagai upaya telah dan akan terus ditingkatkan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah agar peran dan fungsi Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas sebagai kegiatan inovatif di samping kegiatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Penyaluran dana BOK merupakan salah satu bantuk tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesehatan bagi masyarakat di pedesaan/kelurahan khususnya dalam meningkatkan upaya kesehatan promotif dan preventif guna tercapainya terget Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, sebagai tolok ukur urusan kewenangan wajib bidang kesehatan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah. Puskesmas sebagai salah satu pelaksana pelayanan bidang kesehatan juga mengemban amanat untuk mencapai target tersebut sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang semakin merata, berkualitas dan berkeadilan.

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dalam membantu pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Tujuan Umum BOK :
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target SPM Bidang Kesehatan dan MDGs pada tahun 2015.

Tujuan Khusus :
  1. Meningkatnya cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif
  2. Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat 
Sasaran :
  1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  2. Puskesmas dan jaringannya
  3. Poskesdes
  4. Posyandu  
Sumber : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan, 2011 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar