Kamis, 25 Agustus 2011

Pemantauan Peredaran Makmin Menjelang Idul Fitri 1432 H

    Pemantauan peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dengan tujuan : menjaga makanan dan minuman yang diedarkan memenuhi persyaratan kesehatan, melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Petugas Mencermati Label
     Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2011 bersama dengan lintas sektor terkait yaitu : Jajaran Kesehatan, Disperindag, Polres, Humas Pemkab, Bagian Administrasi dan Perekonomian Pemkab, PKK dan Satpol PP dengan sasaran : makanam dan minuman tidak berijin (SP, PIRT, MD dan ML), makanan dan minuman yang kadaluarsa dan makanan minuman yang rusak.
      Adapun dasar hukum dari kegiatan pemantauan ini adalah :

di salah satu supermarket
  • UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan 
  • UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
     Hasil dari pemantauan ini  ditemukan beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan yaitu :
  • Makanan dan minuman kadaluarsa
  • Makanan dan minuman yang tidak berijin (SP, PIRT, MD dan ML)
  • Makanan dan minuman yang rusak 
     Dari hasil pemantauan ini dihimbau kepada konsumen/masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk makanan dan minuman dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa, label perijinan yang resmi (SP, PIRT, MD dan ML) serta keadaan fisik dari makanan dan minuman tersebut. Sedangkan kepada pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memperdagangkan makanan dan minuman yaitu dengan memperhatikan penataan yang benar dengan memisahkan antara produk makanan dan minuman dengan jenis produk lain. Menghimbau kepada pelaku usaha untuk lebih selektif dalam memperdagangkan makanan dan minuman dengan memperharikan label perijinan yang resmi serta tanggal kadaluarsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar